Sekolah Berlabel RSBI dan SBI Inkonstitusional
JAKARTA--MI: Sekolah berlabel internasional (SBI) atau rintisan SBI
adalah inkonstitusional karena melanggar Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan pendidikan nasional, bukan pendidikan intenasional.
"Sekolah berlabel internasional, ini di luar system pendidikan nasional
yang diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Namun sepanjang UU No 20
Tahun 2003 Pasal 50 yang mengatur pengembangan sekolah berlabel
internasional ini tidak dihapus, sekolah-sekolah ini akan terus
dikembangkan," kata Pengamat Pendidikan Darmaningtyas ketika dihubungi
Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (15/5).
Darmanintyas
mengatakan SBI merupakan bentuk komersialisasi pendidikan yang
melanggar konstitusi. "Namun itu sulit dihentikan karena UU Sisdiknas
mewajibkan setiap kabupaten/kota harus mengembangkan sedikitnya satu
satuan pendidikan yaitu minimal satu SD, SMP, SMK, dan SMA yang
berlabel internasional. Karena itu, untuk menghentikan ini, Pasal %0 UU
Sisdiknas tersebut harus diubah. Tidak mungkin Pemerintah bertindak,
kalau bunyi undang-undangnya tidak diubah," tegasnya.
Menurut
Darmaningtyas, sekarang ini pemerintah kabupaten/kota sudah
mengembangkan sekolah berlabel internasional tersebut. Biaya yang
dikenakan pihak sekolah terhadap murid terutama sumbangan pendidikan
mencapai jutaan rupiah bahkan puluhan juta. "Padahal, sekolah-sekolah
berlabel internasional tersebut, sekolah negeri, bukan sekolah swasta,"
tegasnya.
Sumber : MediaIndonesia.com, 16 Mei 2010



Visitors :10808 Org
Hits : 89801 hits
Month : 591 Users