Tata Tertib
PERATURAN DAN TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN
YAYASAN DARUL MUHAJIRIN PRAYA
BAB I
PENDAHULUAN
PASAL I
KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan ini yang dimaksud :
- Tata tertib adalah semua yang diberlakukan di lingkungan Pondok Pesantren Darul Muhajirin Praya.
- Siswa adalah anggota masyarakat dengan prosedur tertentu diterima oleh Yayasan Pondok Pesantren Darul Muhajirin Praya, untuk dibimbing, diasah dan dididik sesuai dengan Visi dan Misi Yayasan Darul Muhajirin Praya.
- Guru adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu ditunjuk oleh Madrasah/Sekolah untuk membimbing, mengasuh dan mendidik siswa di dalam maupun di luar jam pelajaran.
- Diwajibkan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh siswa karena Syari’at (ketentuan agama).
- Diharuskan adalah ketentuan yang harus dilaksanakan oleh siswa/siswi karena ketentuan Yayasan Darul Muhajirin.
- Dianjurkan adalah ketentuan yang sebaiknya dilaksanakan oleh santri karena adanya keutamaan
- Pelanggaran adalah tindakan dan sikap yang bertentangan dengan tata tertib Yayasan.
- Sanksi adalah yang dikenakan pada santri karena melanggar Peraturan atau Tata Tertib Yayasan.
PASAL II
JANJI SETIA DAN AKLAKUL KARIMAH
SANTRI YAYASAN DARUL MUHAJIRIN
BISMILLAHIRROHMAN NIRRAHIIM
Janji setia :
Demi kehormatanku aku berjanji :
- Berpegang teguh kepada tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rasul
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
- Berakhlakul Karimah, Unggul dalam Imtaq dan Iptek serta berwawasan kebangsaan.
- Memberikan prestasi terbaik bagi terwujudnya masyarakat yang Rakhmatan Lil Alamin.
Akhlakul Karimah siswa/siswi terdiri atas :
- Menjunjung tinggi janji setia santri.
- Taat kepada perintah agama.
- Patuh kepada orang tua.
- Patuh kepada guru.
- Pantang mencuri.
- Pantang berkelahi.
- Pantang mencontek.
- Pantang membolos.
- Pantang merokok, narkoba dan miras.
- Pantang menipu.
- Pantang berbuat asusila.
- Pantang menghina.
PASAL III
SISWA BARU
- Setiap siswa baru harus mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) sesuai dengan waktu
- Siswa baru yang tinggal di asrama harus mengikuti masa adaptasi selama 40 hari pertama dan tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan orang tua/wali melalui telepon atau surat, tetapi orang tua/wali dapat mengunjungi siswa di Pondok Pesantren pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
- Siswa yang melanggar ayat 2 diatas akan dikenakan sanksi sesuai denan jenis pelanggaran yang dilakukannya.
PASAL IV
PEMBERHENTIAN
Siswa diberhentikan atau dikembalikan pada orang tua apabila :
- Setelah memperoleh bimbingan yang intensif santri tersebut berdasarkan nilai akademik dan pengasuhnya masih memungkinkan untuk tidak naik kelas/lulus.
- Tidak naik kelas atau tidak lulus.
- Melanggar Akhlakul Karimah santri.
- Mengalami cacat badan ingatan/berbadan dalam keadaan sakit sehingga tidak mampu lagi untuk meneruskan pendidikan berdasarkan surat keterangan dokter.
- Rapat Dewan Pimpinan Pengurus Yayasan memutuskan untuk mengembalikan kepada orang tua.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN SANTRI
Pasal V
HAK SANTRI :
- Setiap santri berhak mendapatkan pendidikan selama yang bersangkutan tidak melanggar tata tertib Yayasan.
- Santri berhak menggunakan semua fasilitas pendidikan yang ada di lingkungan Yayasan.
- Santri berhak mendapatkan pelayanan khusus dari guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam menyelesaikan masalah-masalah kesulitan belajar atau masalah-masalah pribadi.
- Santri berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan santri yang lain selama tidak melanggar tata tertib.
- Santri dapat mengajukan perbaikan apabila penilaian akademik non akademik yang diberikan tidak sesuai, dengan syarat dapat menunjukan dengan data-data yang akurat.
- Setiap santri berhak mendapatkan penilaian hasil belajar.
PASAL VI
KEWAJIBAN SANTRI :
- Beriman dan Bertaqwa kepada Allah SWT. Sesuai dengan ketetapan dalam Pancasila dan UUD 1945 yang diaktualisasikan dalam kegiatan-kegiatan : Membaca Al-Qur’an dan Berdo’a sebelum pelajaran pertama dimulai dan sebelum pelajaran terakhir ditutup.Shalat Dhuha sesuai dengan jadwal. Mengikuti kegiatan-kegiatan keagamaan yang dilaksanakan oleh Yayasan. Mengamalkan pelajaran agama dalam kegiatan dan kehidupan sehari-hari.
- Santri diwajibkan berakhlak yang baik (Akhlakul Karimah) terhadap diri sendri, sesama santri, guru, karyawan, Kepala Madrasah/Sekolah, orang tua dan orang lain.
- Santri dianjurkan untuk melakukan puasa-puasa sunnah.
- Ikut menjaga nama baik Yayasan Pondok Pesantren Darul Muhajirin baik di dalam maupun di luar Pondok Pesantren.
- Santri diharuskan berpakaian rapi sopan, bersih dan sederhana.
- Diwajibkan memakai pakaian seragam dan atribut Madrasah/Sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mendukung program Yayasan antara lain PHBI, PHBN, HUT Yayasan
- Taat kepada orang tua, Kepala Madrasah/Sekolah, guru, dan karyawan lainnya.
- Menjaga, memelihara dan menciptakan lingkungan yang kondusif dengan ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan kebersihan lingkungan, gedung halaman Madrasah/Sekolah, laboratorium, perpustakaan, alat-alat olah raga, perabot dan semua prasarana yang ada.
- Wajib memakai pakaian seragam Madrasah/Sekolah lengkap dengan atributnya setiap hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain : Senin dan Selasa: Biru – Putih untuk MTs. Abu – Putih untuk MA dan SMA | Rabu dan Kamis : Coklat – Pramuka untuk semua Madrasah/Sekolah | Jum’at dan Sabtu : Coklat – Baju Taqwa untuk semua Madrasah/Sekolah.
- Memakai sepatu, ikat pinggang dan kaos kaki sesuai dengan ketentuan.
- Mengikuti pelajaran dengan tertib baik intra kurikuler maupun ekstra kurikuler sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan oleh guru mata pelajaran dan atau guru/Pembina ekstra kurikuler dengan sebaik-baiknya.
- Tidak diperkenankan mengendarai sepeda motor dihalaman Madrasah/Sekolah.
- Menempatkan sepeda ditempat parkir yang telah disediakan.
- Meninggalkan sepeda dalam keadaan terkunci
- Jika meminjam sepeda harus sepengetahuan yang meminjamkan, guru piket dan satpam.
- Mematuhi tata tertib yang berlakukan khusus dilaboratorium, perpustakaan, pukestren/UKS. Mushalla dan ruang atau tempat penunjang pendidikan yang lain.
BAB III
KEGIATAN-KEGIATAN SEKOLAH
Pasal VII
- Siswa berkewajiban hadir diMadrasah/Sekolah sepuluh menit sebelum pelajaran dimulai.
- Jam pelajaran pagi mulai pukul 07:00 – 12:30 wita sedangkan jam pelajaran siang mulai pukul 12:30 – 18:00 wita
- Santri yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk kelas sebelum melapor ke guru piket terlebih dahulu.
- Siswa dilarang menginggalkan kelas selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tanpa seizin tertulis dari guru yang bersangkutan dan petugas piket intra kurikuler.
- Siswa dilarang makan dan minum, memakai wolkmen, HP dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar.
- Siswa dilarang memukul dan menduduki meja yang ada di dalam kelas.
- Siswa dilarang mencoret dinding/lantai.
Pasal VIII
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
- Kegiatan Ektrakurikuler adalah kegiatan yang menunjang kegiatan intrakurikuler.
- Setiap santri wajib mengikuti ektrakurikuler yang berhubungan dengan mata pelajaran kesenian dan olahraga.
- Diharuskan mengikuti kegiatan secara sungguh-sungguh.
- Dilarang menyelenggarakan ekstrakurikuler yang lain tanpa seizin pihak Yayasan.
- Diharuskan menghentikan kegiatan ektrakurikuler atau kegiatan kreatif lainnya sebelum masuk waktu shalat.
- Bila memerlukan tempat diluar Madrasah/Sekolah harus di bimbing oleh seorang guru atau petugas yang ditunjuk, serta mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Seluruh kegiatan ekstrakurikuler yang sudah disediakan oleh Madrasah/Sekolah akan dibiayai oleh Madrasah/Sekolah kecuali yang bersifat individual dibayar masing-masing.
Pasal IX
KEGIATAN OSI
- Setiap siswa wajib mengikuti kegiatan di koordinasi oleh OSIS sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam program OSIS baik yang diselenggarakan di Madrasah/Sekolah.
- Dana operasional OSIS diambil dari : Dana kegiatan OSIS yang berasal dari iuran pendidikan,Dana partisipasi,Dana yang diperoleh dari denda pelanggaran siswa.
- Apabila terdapat siswa atau sekelompok siswa menyelenggarakan suatu kegiatan di luar kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan oleh OSIS maka : Harus sepengetahuan OSIS,Harus mengajukan proposal yang di setujui oleh Pembina kegiatan. Pembina OSIS. Wakasek/Wakamad Kesiswaan. dan Kepala Madrasah.
- Apabila kegiatan dilaksanakan diluar lingkungan Madrasah/Sekolah harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua siswa/ketua pengurus asrama.
- Apabila kegiatan dilaksanakan dilingkungan Madrasah yang diikuti oleh santri putri harus didampingi oleh Pembina/guru putri.
- Dana kegiatan di tanggung bersama melalui musyawarah semua peserta kegiatan dengan pengendalian Pembina kegiatan dan wakil kepala urusan kesiswaan.
- Setiap kegiatan harus menjaga nama baik Madrasah/Sekolah.
Pasal X
KEGIATAN KOPERASI
- Semua santri memiliki pengetahuan tentang perkoperasian dan termasuk diantara 10 besar siswa berperestasi di kelas.
- Dalam pelaksanaan kegiatannya koperasi siswa membuka unit pertokoan.
- Unit pertokoan/koperasi santri menyiapkan/mengusahakan segala keperluan santri antara lain : Buku pelajaran,Alat-alat tulis,Buku-buku tulis,Alat-alat perlengkapan kegiatan praktik, pelajaran-pelajaran tertentu. Alat olahraga dsb, Kue dan makanan ringan, serta beberapa keperluan lainnya.
- Setiap penjualan barang-barang keperluan santri, termasuk buku-buku referensi dan alat-alat pendidikan yang diusahakan oleh masing-masing guru mata pelajaran, harus dilewatkan dengan koperasi siswa dan atau unit pertokoan Madrasah/Sekolah.
- Dalam upaya pengembangan koperasi santri, setiap anggota diharuskan untuk berpartisipasi aktif memanfaatkan koperasi santri.
BAB IV
PEMANFAATAN FASILITAS YAYASAN
Pasal XI
- Setiap santri dapat menggunakan fasilitas yang ada di Yayasan dengan syarat mematuhi tata tertib yang berlaku.
- Untuk menggunakan fasilitas Yayasan harus mendapat izin terlebih dahulu dari Yayasan melalui: Bagian urusan sarana,Penanggung jawab bidang prasarana masing-masing,Bagian gudang (tenaga administrasi)
- Penggunaan fasilitas Madrsah/Sekolah hanya boleh digunakan untuk menunjang kegiatan pelaksanaan pendidikan selama berada di Yayasan.
- Kerusakan yang disebabkan oleh kesalahan operasional pengguna menjadi tanggung jawab pengguna.
- Apabila kerusakan disebabkan kondisi alat yang digunakan menjadi tanggung jawab Yayasan. Oleh karena itu sebelum menggunakan peralatan harus di teliti dahulu kondisi peralatan tersebut bersama petugas.
- Setiap pengguna fasilitas Yayasan (alat-alat, ruang belajar, laboratorium, perpustakaan, dan lain-lain) harus menjaga kebersihannya.
- Apabila menggunakan ruang-ruang tertentu dilingkungan Yayasan, maka setelah kegiatan kondisi ruangan tersebut harus tetap bersih.
BAB V
IURAN PENDIDIKAN
Pasal XII
- Iuran pendidikan merupakan kewajiban yang harus dibayar setiap santri.
- Besaran iuran pendidikan ditetapkan melalui musyawarah antara Kepala Madrasah/Sekolah, Majlis Madrasah dan pihak Yayasan.
- Iuran pendidikan wajib dibayar oleh santri langsung kepada petugas harian Yayasan sebelum jam pelajaran dimulai atau selama jam istirahat, selambat-lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa adanya surat panggilan.
- Bagi siswa yang belum dapat membayar pendidikan sampai pada tanggal 10 wajib memberikan surat keterangan dari orang tua/wali.
BAB VI
JENIS PELANGGARAN TATA TERTIB SANTRI
Pasal XII
JENIS PELANGGARAN TATA TERTIB SANTRI
Tata Tertib Santri
Tata tertib santri dibedakan menjadi beberapa klasifikasi antara lain :
Klasifikasi A :
- Tidak menjalankan sholat dan puasa wajib
- Memalsukan tanda tangan kepala Madrasah/Sekolah, wali kelas, guru atau karyawan Madrasah.
- Membawa/meminum-minuman keras dan obat terlarang.
- Mengikuti atau menjadi anggota organisasi terlarang.
- Berkelahi/main hakim sendiri.
- Merusak sarana dan prasarana Madrasah/Sekolah.
- Berurusan dengan pihak yang berwajib karena kejahatan.
- Mengambil/menyembunyikan milik orang lain secara tidak sah.
- Membawa/menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan.
- Membawa senjata tajam tanpa sepengetahuan Madrasah/Sekolah.
- Mengubah, memalsukan raport atau dokumen lain.
- Membawa/menyembunyikan petasan di lingkungan/sekitar madrsah.
- Memalsukan surat izin, tanda tangan orang tua wali atau wali.
- Berbohong/membuat pernyataan palsu.
- Menikah sebelum tamat.
- Membawa HP, gambar porno.
- Membawa binatang dan atau benda lain yang bukan kebutuhan Madrasah/Sekolah
Klasifikasi B:
- Mencoret tembok, memukul-mulul pintu, meja, kursi yang tidak semestinya.
- Membawa/menyimpan buku, gambar, video porno dan benda-benda sejenis.
- Menghasut, memprovokasi yang dapat menimbulkan keresahan.
- Menentang, bersikap tidak sopan terhadap kepala Madrasah/Sekolah, guru dan karyawan.
- Bolos/meninggalkan Madrasah sebelum selesai kegiatan madrsah tanpa izin.
- Tidak mengikuti upacara bendera tanpa izin.
- Membawa/merokok di lingkungan/diluar Madrasah/Sekolah.
- Melindungi teman yang berbuat salah.
- Melakukan sesuatu yang dapat merusak nama baik Madrasah.
- Membawa HP berkomunikasi biasa.
- Mengecat rambut dengan warna selain warna hitam.
- Membawa dan mengendarai sepeda motor di dalam lingkungan pondok pesantren
- Memasuki/keluar kelas lewat jendela.
Klasifikasi C :
- Mengganggu/mengacau kelas lain.
- Melompat pagar Madrasah/Sekolah.
- Mengotori sarana Madrsah/Sekolah.
- Terlambat mengikuti apel bendera.
- Mengenakan pakaian/tidak seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Keluar kelas pada waktu kegiatan belajar-mengajar tanpa izin.
- Keluar dari halaman Madrasah/Sekolah tanpa izin sebelum kegiatan Madrasah/Sekolah selesai (termasuk waktu istirahat).
- Berada di kantin, kopsis, toko, warnet, perpustakaan atau UKS pasa saat kegiatan belajar-mengajar berlangsung tanpa izin.
- Terlambat datang sekolah.
- Bermain bola di aula dan di dalam kelas.
- Berbuat curang waktu ulangan.
- Memasuki/menggunakan kamar mandi/WC, guru dan karyawan.
- Memasuki kamar mandi/WC lawan jenis.
- Tidak melaksanakan tugas piket kelas tanpa izin.
- Makan di dalam kelas (waktu pelajaran).
- Tidak masuk berturut-turut selama 2 hari tanpa keterangan.
- Tidak memasukkan baju bagi putra dan memasukkan baju bagi santri putri.
Klasifikasi D:
- Berhias atau memakai perhiasan secara berlebihan.
- Memakai gelang, cincin emas dan perak, kalung, anting-anting (jiwang) bagi pria.
- Tidak memperhatikan panggilan.
- Membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan.
- Terlambat masuk kelas tanpa izin.
- Rambut gondrong.
- Berada di kantin, kopsis, warnet, perpustakaan atau UKS pada waktu pergantian pelajaran tanpa izin.
- Membuat gaduh atau mengganggu orang lain di mushalla.
- Mengolok-ngolok teman atau guru, karyawan lainnya di lingkungan Yayasan.
BAB VII
SANKSI-SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB YAYASAN
Pasal XIII
- Melakukan pelanggaran dengan jumlah point denda 5 – 10 tidak diizinkan mengikuti pelajaran sampai pergantian jam pelajaran berikutnya dan menunggu di ruang BK.
- Melakukan pelanggaran dengan jumlah point denda 11 – 20 diperingatkan dan harus membuat pernyataan diketahui oleh wali kelas.
- Melakukan pelanggaran dengan jumlah point denda 21 – 40 diperingatkan dan membuat surat pernyataan dan diketahui oleh orang tua, wali kelas, dan kepala Madrasah.
- Melakukan pelanggaran dengan jumlah point denda 41 – 60 orang tua di undang ke Madrasah/ Sekolah untuk bersama petugas BK mengadakan kegiatan pembinaan.
- Melakukan pelanggaran dengan jumlah point denda 61 – 75 diserahkan kepada orang tua selama satu hari dan dapat masuk kembali bersama orang tua.
- Melakukan pelanggaran dengan jumlah point denda 76 – 99 diserahkan kepada orang tua selam satu minggu dan dapat masuk kembali bersama orang tua.
- Melakukan pelanggaran dengan jumlah point denda masksimal 100 dikembalikan kepada orang tua dan dipersilahkan mengajukan permohonan pindah Madrasah atau Sekolah.
- Sanksi khusus untuk pelanggaran pada klasifikasi C dan D disamping diberikan point denda sesuai dengan ketentuan di atas, juga dikenakan denda sebagaimana telah ditetapkan dan akan dikelola oleh OSIS di lingkungan Yayasan Darul Muhajirin Praya sebesar Rp. 1,000 (seribu rupiah) untuk setiap jenis pelanggaran.
- Untuk yang menikah kelas I/VII/X dikenakan denda Rp. 1,000,000.00 (Satu Juta Rupiah) kelas II/VIII/XI sebesar Rp. 2,000,000.00 (Dua Juta Rupiah) dan untuk kelas III/IX/XII sebesar Rp. 3,000,000.00 (Tiga Juta Rupiah).
BAB VIII
PEMBINAAN
Pasal XIV
- Setiap pelanggaran tata tertib akan dilaksanakan pembinaan secara bertahap sesuai dengan kwalitas pelanggaran yang dilakukan.
- Hasil pembinaan masing-masing Madrsah/Sekolah disepakati bersama antara santri dengan petugas tatbisi, kemudian dicatat sebagai pelanggaran santri.
- Hasil pembinaan dijadikan bahan pertimbangan penilaian non akademik santri.
- Setiap terdapat pelanggaran dengan jumlah point denda tertentu akan dilakukan pembinaan dengan mengundang orang tua santri.
- Apabila orang tua tidak memenuhi undangan dari Madrasah/Sekolah, maka santri yang bersangkutan (kasus) tidak diperkenankan
- mengikuti pelajaran hingga orang tua/walinya hadir keMadrasah/Sekolah.
- Semua orang tua/wali dimohon secara sadar dan positif membantu agar peraturan tata tertib santri dapat dilaksanakan dan ditaati.
BAB X
PENUTUP
- Hal-hal yang belum tercantum dalam buku tata tertib ini akan diatur secara khusus.
- Segala masukan yang diberikan setelah penerbitan buku tata tertib ini akan dijadikan bahan pertimbangan dalam merevisi buku tata tertib.
- Buku tata tertib ini harus dibawa oleh santri setiap hari ke Madrasah/Sekolah untuk dapat diperiksa setiap waktu oleh guru, wali kelas, guru BK, Wakamad/Wakasek



Visitors :10800 Org
Hits : 89781 hits
Month : 587 Users